Jumat, 30 Juli 2010

ASURANSI SYARIAH

LANDASAN TEORI ASURANSI SYARIAH

1.DEFINISI ASURANSI SYARIAH

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris,insurance,yang dalam bahasa indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam kamus besar bahasa indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”.Echols dan Sadhilly memaknai kata insurance dengan (a)asuransi,dan (b)jaminan.Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurntie.dan verzekering(pertanggungan).

Muhammad Muslehuddin dalam bukunya insuranceand islamic lowmengadopsi pengertian dari encyclopaedia Britanica sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang dapat tertimpa kerugian,guna menghadapi kerugian,guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan,sehingga bila kerugian tersebut akan disebarkan keseluruh kelompok.

wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di indonesia memaknai asuransi sebagai :”sauatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin,untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin,karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas”

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi(At-ta’min)adalah ‘transaksi perjanjian antara dua pihak;pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibaut.

1.1 AL’AQILA(ASAL MULA ASURANSI SYARIAH)

Ide tentang asuransi berkaitan erat dengan kelompok,dengan pengertian lain,kelompok manusia menjadi pokok pangkal asuransi,tetapi hal itu belum memberikan kejelasan ,kapan asuransi itu dimulai dan kelompok manakah yang memulai dan mengembangkannya.untuk mengetahui latar belakang asuransi seseorang itu hendaklah meneliti sejarah peradaban manusia.

Orang arab adalah golongan bangsa semitik.kawasan pedalaman semenanjung arab diduduki oleh suku badui.kehidupan yang penuh tantangan dan kewajiban menyediakan kebutuhan mendorong orang badui menjadi kuat dan cekatan.saling menyerang merupakan ciri yang penting dalam kehidupan orang badui.wanita dan anak-anak dijadikan barang tebusan.asuransi adalah untuk memenuhi bayaran uang tebusan darah oleh kelompoknya supaya dapat meringankan beban yang ditanggung oleh anggota unit itu.cara-cara untuk melindung dari bahaya yang mungkin terjadi biasanya dipraktekan oleh mereka yaitu dengan menghadapi bersama serta memberi pertolongan dan menanggung kerugian itu bersama-sama untuk meringankan beban yang ditanggung oleh salah satu dari anggota kelompok itu.Hal ini bermakna bahwa kerugian yang menimpa seseorang akan dibagikan diantara anggota kelompok itu pada keseluruhannya.jadi asuransi adalah perlindungan bersama terhadap musibah oleh sekelompok orang yang tidak berdaya akan bahaya yang umum.MM Billah dalam disertasi doktornya mengatakan bahwa piagam madinah adalah konstitusi pertama di dunia yang dipersiapkan langsung oleh nabi Muhammad SAW setelah hijrah ke madinah.beberpa pasalnya memuat ketentuan tentang asuransi sosial dengan sistem Aqilah yaitu rasulullah membuat ketentuan mengenai penyelamatan jiwa para tawanan,yang menyatakan bahwa jika tawanan yang tertahan oleh musuh karena perang,harus membayar tebusan kepada musuh untuk membebaskan yang ditawan.konstitusi tersebut merupakan bentuk lain dari asuransi sosial.

1.2. AT-TAKAFUL(TOLONG-MENOLONG)

Istilah lainyang sering digunakan untuk asuransi syariah adalah Takaful.Kata Takaful berasal dari takafala-yatafakalu,yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung.Kata Takaful sebenarnya tidak dijumpai di dalam alquran.namun,ada kata yang seakar dengan kata dengan takaful seperti dalam surat thahaa ayat 40”

Yakufu dapat juga diartikan menjamin seperti dalam surat An-nisa ayat 85”

Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul resiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko lainnya.saling pikul resiko ini dilakukan dengan cara masing-masing atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana Tabarru”dana ibadah,sumbangan,derma yang ditujukan untuk menanggung risiko.Takaful dalam pengertian ini sesuai dengan AL-Quran Al-Maidah:2 “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa;dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”

Takaful dalam pengertian muamalah diatas,ditegakkan diatas 3 prinsip dasar yaitu:

1.Saling Bertanggung Jawab

Banyak hadist Nabi SAW yang mengajarkan bahwa hubungan orang-orang yang beiman dalam jalinan rasa kasih saying satu sam lain,ibarat satu badan.

“Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab dan setiap kamu bertanggng jawab terhadap orang-orang dibawah tanggungjawab kamu”(HR.Bukhar Muslim)

2.Saling Bekerja Sama dan saling Membantu

Allah SWT.memerintahkan agar dalam kehidupan bermasyarakat ditegakkan nilai-nilai tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa

“Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa;dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”(QS.Al-Maidah ayat:2)

3.Saling Melindungi

Hadits nabi mengajarkan bahwa belum sempurna keimanan sesorang yang dapat tidur dengan nyenyak dengan perut kenyang,sedangkan tetangganya menderita kelaparan.

“Orang muslim adalah orang yang memberikankeselamatan kepada sesame muslim dari gangguan perkataan dan perbuatan.” Dasar pikaj Takaful dalam asuransi mewujudkan hubungan manusia yang islami diantara para pesertanya yang sepakat untuk menanggung bersama diantara sesamamereka atas resiko yang diakibtkan musibah yang diderita oleh peserta sebagai akibat dari kebakaran,kecelakaan,kehilangan,sakit,dan sebagainya.

1.3.TABARRU(HIBAH/DANA KEBAJIKAN)

Tabarru berasal dari kata tabarra’a-yatabarra’u-tabarrua’an artinya sumbangan,hibah,dana kebajikan,atau derma.Tabarru merupakan pemberian sukarela seseprang kepada orang lain,tanpa rugi,yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi. Orang yang berderma disebut mutabarri’ (dermawan).Dalam Al-Qur’an, kata tabarru merujuk pada kata al-birr (kebajikan) sebagaimana firman Allah SWT, “Bukanlah menghadap wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan (memerdekakan) hamba sahayanya, mendirikan shalat dan orang-orang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177). Akad tabarru’ (gratuitous contract) merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nir-laba (not-for profit transaction) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang meniatkan tabarru’ tidak boleh mensyaratkan imbalan apapun. Bahkan menurut Dr. Yusuf Qardhawi, dana tabarru’ ini haram untuk ditarik kembali karena dapat disamakan dengan hibah. Syaikh Husain Hamid Hisan menggambarkan “akad-akad tabarru”sebagai cara yang disyariatkan islam untuk mewujudkan ta’awun dan tadhamun.dalam akad tabarru orang yang menolong dan berderma tidak berniat mencari keuntungan dan tidak menuntut “pengganti” sebagai imbalan dari apa yang telah ia berikan.karena itulah “akad-akad tabarru” ini dibolehkan.Hukumnya dibolehkan karena jika barang/sesuatu yang ditabarru akan hilang atau rusak ditangan orang yang diberi derma tersebut(dengan sebab gharar atau jahalah atau sebab lainnya),maka tidak akan merugikan dirinya.karena orang yang menerima pemberian/derma tersebut tidak memberikan pengganti sebagai imbalan derma yang diterimanya.

Implementasi akad takafuli dan tabarru’ dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya lagi rekening tabarru’. Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru’. Keberadaan rekening tabarru’ menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (ke-gharar-an) asuransi dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10 juta rupiah. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-empat dan baru sempat membayar sebesar 4 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah penuh 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 6 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul gharar tadi sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong-menolong) berupa rekening tabarru’.

Selanjutnya, dana yang terkumpul dari peserta (shahibul maal) akan diinvestasikan oleh pengelola (mudharib) ke dalam instrumen-instumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat. Apabila dari hasil investasi diperolah keuntungan (profit), maka setelah dikurangi beban-beban asuransi, keuntungan tadi akan dibagi antara shahibul maal (peserta) dan mudharib (pengelola) berdasarkan akad mudharabah ( bagi hasil ) dengan rasio (nisbah) yang telah disepakati di muka.



1.4 AQAD(AKAD)

Secara terminologi fiqih diartikan denagn “pertalian ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perkataan.”

Dalam buku “Panduan Syariat Takaful Malaysia dijelaskan tentang rukun-rukun Aqad:

1.Aqid,yaitu phak-pihak yang mengadakan aqad

2.Ma’kud Alaihi yaitu sesuatu yang diakadkan atasnya(barang dan bayaran)

3.Sighah Ijab dan kabul,Ma’kud alaihi dalam asuransi konvensional oleh ulama dianggap masih gharar,karena aqad yang melandasinya adalah aqdun muawadotun maliyatun’kontrak pertukaran harta benda’ atau aqad jual beli.Pada asuransi Syariah,akad yang melandasinya bukan aqad jual beli,tetapi yang melandasinya akad tolong-menolong dengan menciptakan instrumen baru untuk menyalurkan dana kebajikan melalui akad tabarru”hibah”

Majelis ulama Indonesia,melalui dewan Syariah Nasional,mengeluarkan fatwa khusus tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah sebagai berikut.

Pertama :Ketentuan Umum

A.Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihakyang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah

B.Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada poin (1) adalah yang tidak mengandung gharar’penipuan’,maisir’perjudian’,riba,zulmu’penganiayaan’,riswah’suap’,barang haram dan maksiat.

C.Akad tijarah adalah semua bentuk aqad yang dilakukan untuk tujuan komersial

D.Akad Tabarru adalah semua bentuk aqad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong,bukan semata untuk tujuan komersil.

E.Premi adalah kewajiban peserta untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

F.Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberi perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Kedua:Akad Dalam Asuransi

A.Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan teridiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru

B.Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat 1 adalah mudharabah,sedangkan akad tabarru adalah hibah.

C.Dalam akad sekurang-kurangnya disebutkan:hak dan kewajiban peserta dan perusahaan,cara dan waktu pembayaran premi,jenis akad tijarah dan atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakad.

Ketiga:Kedudukan Setiap Pihak dalam Akad Tijarah dan Tabarru

A.Dalam akad tijarah,perusahaan bertindak sebagai mudharib’pengelola’ dan peserta bertindak sebagai shahibul mal ‘pemegang polis’

B.Dalam akad tabarru’hibah’,peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah,sedangkan perusahaan sebagai pengelola dana hibah.

Keempat:Ketentuan dalam akad Tijarah dan Tabarru

A.Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurka kewajiiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya

B.Jenis akad Tabarru tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah

Kelima:Jenis Asuransi dan Akadnya

A.Dipandang dari segi jenis,asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa

B.Sedangkan akad dibagi kedua jenis asuransi tersebuat adalah mudharabah dan hibah.

Keenam:Premi

A.Pembayaraan premi didasarkan atas jenis akad tabarru

B.Untuk menentukan besarnya premi,perusahaan asuransi dapat menggunakan rujukan table mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan,dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.

1.5. Gharar (KETIDAKPASTIAN)

Gharar didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil. Menurut mahdzab Syafi’i, gharar berarti apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang kita takuti. Ibn Qoyyim Al-Jauziyah mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya, barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada. Pakar ekonomi Islam, Syafi’i Antonio mendefinisikan gharar atau excessive uncertainty sebagai ketidakjelasan hubungan kontraktual antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dalam bingkai hukum syariah. Rasulullah SAW dalam beberapa haditsnya melarang jual beli gharar, diantaranya dari Abu Hurairah ra., “Rasulullah pernah melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain, dari Ali ra.,”Rasulullah SAW pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar, dan penjualan buah sampai dicapai.” (HR. Abu Daud).



Karena asuransi dapat dikategorikan sebagai transaksi jual beli, maka akad dalam asuransi dapat digolongkan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Merujuk pada rukun jual beli di atas, obyek pertukaran (ma’qud ‘alaihi) harus jelas ukurannya, berapa yang dibayarkan dan berapa yang diterima. Yang menjadi persoalan -misalnya dalam asuransi jiwa- adalah kita tahu berapa yang akan kita terima (sejumlah uang/manfaat pertanggungan) namun tidak diketahui berapa yang akan kita bayarkan (akumulasi premi) karena hanya Allah-lah yang mengetahui usia seseorang (QS. 3 : 145). Dengan demikian dalam asuransi selalu timbul ketidakjelasan (gharar) antara harga yang dibayar dengan jasa yang diterima. Ke-gharar-an inilah yang dapat menyebabkan kecacatan (fasad) akad sehingga berpotensi menimbulkan persengketaan diantara pihak-pihak yang berakad. Meskipun akad fasad telah cukup memiliki dampak syar’i yaitu pada terjadinya perpindahan kepemilikan, namun akad ini dapat dibatalkan (di-fasakh) oleh salah satu pihak, atau dari hakim yang mengetahui duduk permasalahannya. Kelemahan pada akad asuransi ini dapat dihilangkan apabila akad yang digunakan bukan akad pertukaran atau akad tabaduli tetapi akad tolong-menolong atau akad takafuli atau akad tabarru’..



1.6 . MAISIR(JUDI/UNTUNG-UNTUNGAN)

Kata Maisir dalam bahasa arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.Istilah lain yang digunakan dalam alquran adalah kata azlam yang barerti praktek perjudian.

Dalam asuransi adanya maisir atau gambling disebabkan adanya gharar sistem dan mekanisme pembayaran klaim.jadi judi terjadi illatnya karena disana ada gharar.

Mohd Fadzli Yusof menjelaskan bahwa unsur maisir dalam asuransi konvensional terjadi karena didalamnya terdapat faktor gharar.terutama dalam kasusu asuransi jiwa.apabila pemegang asuransi jiwa meninggal dunia sebelum akhir periode polis asuransi,namun telah membayar sebagian premi maka tertanggungnya menerima sejumlah uang tertentu.bagaimana cara memperoleh uang dari mana asalnya tidak diberitahukan kepada pemegang polis.Hal inilah yang dipandang sebagai almaisir ‘perjudian’ dalam asuransi konvensional.

Maisir dalam asuransi konvensional terjadi dalam 3 hal yaitu:

1.Ketika seorang pemegang polis mendadak kena musibah sehingga memperoleh hasil klaim,padahal baru sebentar menjadi klien asuransi dan baru sedikit membayar premi.jika ini terjadi,nasabah diuntungkan

2.Sebaliknya,jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu,sementara ia sudah membayar premi secara penuh/lunas,maka perusahaanlah yang diuntungkan

3.Apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reserving period,maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan(cash value)kecuali sebagian kecil saja,bahkan uangnya dianggap hangus.



1.7.RIBA(BUNGA)

Riba secara bahasa bermakna ziyadah’tambahan’,sedngkan menurut istilah ialah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Trensaksi bisnis asuransi pasti mengandung unsure riba.riba terjadi dalam perhitungan bunga teknik pada asuransi jiwa,yang biasanya oleh perusahaan asuransi ditetapkan sekitar 7-9 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar